Cara Menggunakan Aplikasi e-Faktur



Aplikasi e-Faktur dan Cara Mudah Menggunakannya
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda perlu untuk membuat faktur pajak dan cara membuatnya sanggup melalui aplikasi perpajakan e-Faktur. Karena itu, Anda perlu mengerti cara menggunakan aplikasi e-Faktur bersama benar.

Seperti yang kami ketahui Bersama, e-Faktur adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN cocok bersama keputusan perundangan-undangan yang berlaku.

Namun, tidak semua PKP mengerti cara menggunakan aplikasi e-Faktur. Khususnya, bagi perusahaan/pengusaha yang baru dikukuhkan sebagai PKP. Nah, artikel ini bakal memandu Anda menguasai cara menggunakan e-Faktur bersama cepat.

Namun bagi Anda yang baru bakal menggunakan e-Faktur, ketahui lebih pernah syarat menginstal e-Faktur desktop yang merupakan aplikasi milik Ditjen Pajak.




Panduan Cara Menggunakan Aplikasi e-Faktur
Berikut informasi basic yang perlu Anda mengerti untuk menjalankan aplikasi e-Faktur bersama benar:

1. Jalankan aplikasi e-Faktur bersama menjalankan “ETaxInvoice.exe” pada folder Aplikasi.

2. Lakukan koneksi ke database aplikasi e-Faktur bersama menentukan “Lokal Database”, lalu klik tombol “Connect”. Pada saat dilakukan pertama kali, bakal tampil form “Register ETax Invoice”. Saat laksanakan registrasi aplikasi e-Faktur, pastikan komputer mengakses bersama internet. Apabila menggunakan internet proxy, laksanakan setting proxy terutama dahulu pada form “Pilih Database” bersama meng-klik link “Setting aplikasi”

3. Pada saat aplikasi dilakukan pertama kali, laksanakan registrasi aplikasi e-Faktur. Caranya, bersama masukan 15 digit nomer NPWP dan kode aktivasi yang diberikan melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.

Klik “Open” pada form Register Etax Invoice pada baris “sertifikat elektronik” (cari di mana sertifikat elektronik yang telah diunduh atau dicopy dari Compact Disc (CD) diikuti bersama input passphrase untuk memverifikasi sertifikat elektronik.

Selanjutnya, bakal nampak form Captcha untuk menghubungkan komputer PKP bersama server DJP, masukan captcha” dan password account PKP, lantas klik “Submit”, dan registrasi bakal langsung terkirim ke server DJP.

4. Registrasi User e-Faktur. Setelah registrasi aplikasi e-Faktur sukses dilakukan, user bakal diminta mendaftarkan user admin level 0 aplikasi dan meng-input knowledge sebagai berikut:

Isi nama user aplikasi. Tekan enter untuk ubah ke isian berikutnya.
Isi nama lengkap bersama nama penandatangan faktur pajak yang dilaporkan ke KPP Pratama.
Isi password admin aplikasi. Tekan enter untuk ubah ke isian berikutnya.
Isi ulang password admin aplikasi. Tekan enter untuk ubah ke isian berikutnya.
Klik tombol daftarkan user.
5. Setelah user admin sukses ditambahkan, user bakal diarahkan ke “Login Aplikasi”. Untuk sanggup menggunakan aplikasi e-Faktur, laksanakan “Login Aplikasi”. Isi nama user dan password login aplikasi.

Setelah sukses login, bakal tampil halaman awal aplikasi e-Faktur. Menu-menu yang ada cocok bersama type user yang login ke aplikasi.

6. Pada menu referensi, lengkapi profil PKP dari menu click here “Management upload profil PKP”. Isi informasi yang belum tersedia, yakni kode pos, nomer telepon, nomer handphone. Nama dan jabatan penandatangan SPT dilakukakan pertama kali sesudah registrasi.

7. Administrasi user. Pada menu referensi, Anda sanggup beri tambahan administrasi user cocok bersama kebutuhan perusahaan PKP. Siapkan type pemanfaatan berdasarkan nature organisasi perusahaan PKP.

Penting untuk diketahui, pengguna aplikasi dibagi jadi dua yaitu: admin dan user perekam.

8. Input knowledge lawan transaksi melalui menu “Referensi Lawan Transaksi Administrasi Lawan Transaksi” atau impor knowledge lawan transaksi melalui menu “Referensi Lawan Transaksi Impor”.

9. Input knowledge barang/jasa melalui menu “Referensi Barang/Jasa Administrasi Barang/Jasa atau Impor Data Barang/Jasa” melalui menu “Referensi Barang/Jasa Import”.

10. Input knowledge Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) melalui menu “Referensi Referensi Nomor Faktur”. Sebelum membuat faktur pajak, pengguna perlu mendapatkan NFSP dari Aplikasi e-Nofa.

11. Input atau impor knowledge faktur pajak melalui menu “Faktur”.

12. Upload knowledge faktur pajak melalui menu “Management Upload”.

13. Buat File PDF faktur pajak elektronik melalui menu “Faktur”.

14. Input atau impor knowledge dokumen lain yang dipersamakan bersama faktur pajak melalui menu “Dokumen Lain”.

15. Posting knowledge faktur pajak yang telah dibuat melalui menu “SPT Posting”.

16. Aktifkan SPT PPN 1111 melalui menu “Buka SPT”.

17. Tampilkan lampiran SPT dan lengkapi datanya melalui menu “SPT Formulir Lampiran”.

18. Tampilkan SPT Induk dan lengkapi datanya melalui menu “SPT Formulir Induk”.

19. Rekam knowledge SSP melalui menu “SPT Formulir Induk”.

20. Buat file untuk pelaporan knowledge SPT melalui menu “SPT Buka SPT”.


Sumber rujukan:
https://www.efakturpajak.com/
https://www.efakturweb.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *